IQNA

Menteri Sri Lanka Meminta Agar Korban Covid-19 Dimakamkan, Bukan Dikremasi

11:00 - November 10, 2020
Berita ID: 3474767
TEHERAN (IQNA) - Menteri Kehakiman Sri Lanka telah menyerukan izin penguburan bagi korban Muslim yang meninggal karena Covid-19, alih-alih dikremasi.

Adaderana melaporkan, Menteri Kehakiman Sri Lanka, Ali Sabry telah meminta pihak berwenang untuk menyelidiki masalah penguburan Muslim yang meninggal karena Covid-19, alih-alih mengkremasi mereka.

“Semua rakyat Sri Lanka sedang mengalami masa sulit. Dari setiap 100 panggilan telepon yang saya lakukan, 99 meminta saya untuk menguburkan jenazah keluarga korban Covid-19, alih-alih membakarnya,” kata menteri kehakiman Sri Lanka.

Dengan menekankan bahwa permintaan itu tidak berarti menentang undang-undang karantina, ia mengatakan: “Tidak ada ekstremisme di sini. 189 negara di seluruh dunia mengizinkan pembakaran dan penguburan [untuk korban Covid-19]. Organisasi Kesehatan Dunia juga telah mengesahkan penguburan para korban Covid-19.”

Sekitar 35 orang telah meninggal karena penyakit tersebut sejak wabah Corona di Sri Lanka. Jumlah penduduk negara ini sekitar 22 juta orang, sekitar 2 juta di antaranya adalah pemeluk agama Islam.

Keluarga Muslim di Sri Lanka mengatakan pihak berwenang di negara mereka memaksa mereka untuk membakar jenazah yang terinfeksi Covid-19. Meski demikian, Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan bahwa mengubur jenazah korban tidak menimbulkan masalah dalam hal penyebaran virus. Keluarga menyatakan bahwa ini adalah bagian dari serangkaian upaya kelompok etnis Sinhala untuk mengintimidasi dan meneror umat Islam. Sinhala merupakan mayoritas populasi Sri Lanka. (hry)

 

3934115

captcha